Rabu, 30 Juli 2008

no phone

NAME NUMBER

Abah 0281765053
Afwan 085226954767
Agnes home 0281621285
Agnes smpt 081327399886
Agos klaten 085664549152
Agus sobirin 08179584638
Arca 0281625789
Bams 081572264474
Candra[kitani] 081548883078
Desi 085227674670
Do2 081391432693
Dwi 081386746873
Ekoyudi 085291233939
Enik 081383623115
Enik(flexy) 02198205156
Eno home 02198212912
Eno 08561424915
Ester 08174147368
Esterstmik 08562643889
Fai 085219894130
Fifi 085291166038
Fitri 081327570317
Gam 081327049680
Gitodonbong 081391015408
Huda 081804887005
Idrist 081386895643
Indang 081398035347
Ink 081327592662
Joko polisi[sim] 081327157764
Koko stmik 085227922404
M a l 085217021023
Madnun 085647961209
Maji 081386024271
Maria goreti 08121570693
Mas ipin 08127282228
Maun 081902910537
Mb amah [bude im] 02159315446
Mb ct 081316902630
Mb hilda 08129982211
Mb nelli 081384191982
Mb nila 081519971244
Mb nurmglng 081584214948
Mb ugiek 081381131712
Mp(deksof) 02817603968
Ms (langen 081542759610
Ms ahmad 08122991075
Ms ali fren 08881572165
Ms idin 081318011042
Ms sopa(magistra) 081573933787
Ms untung flexi 02817629027
Ms untung 081542869933
Msb flexi 02817630969
Nahar mas 081328733874
Nita 085643178124
Nita 085643178124
Nj 085227223047
Nna 085224625391
Nurhidayah sanyo 081314246620
Nurul 085664467756
Ony smp pemda 081325654180
P hasim 02815745494
Pa arip hip 081327153723
Pak idi jogja 08122955224
Pejagalan 0281637193
Poojee 081317906504
Puji [ brother’s] 085647637282
Puk 35112307
Rina mgstra 081317934607
Rozet sanyo 081808313450
Rui 081389407997
Ruie 02194999680
Sabar 081384293524
Sabar 081384293524
Saeran 085227562508
Sannul 085869954789
Sanul2 081391694799
Sugeng 081808585454
Sukma 085291252659
Sulis ktm 085279456433
Takhsin 081399757678
Teh taty 081389380227
Tir 081328712726
Toip 081315235033
Toni stmik 081327044333
Tre 081317589520
Ucil {daniel} 02817696191
Umar 08158722062
Una 02198968315
Uni 081327479949
Uny rch 085726182087
Wahyu malang 081334979481
Wahyu stmik 085647810763
Windi 08175485656
Wintang 08327089670
Wntng 081327089670
Yni lmpng 081319334821
Yoga stmik 085869996664

Minggu, 06 Juli 2008

rankuman

Aksiologi desain grafis
Pengertian Design Grafis
Desain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan teks dan atau gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan. Seni desain grafis mencakup kemampuan kognitif dan keterampilan termasuk tipografi, pengolahan gambar, dan page layout. Desainer grafis menata tampilan huruf dan ruang komposisi untuk menciptakan sebuah rancangan yang efektif dan komunikatif. Desain grafis melingkupi segala bidang yang membutuhkan penerjemahan bahasa verbal menjadi perancangan secara visual terhadap teks dan gambar pada berbagai media publikasi guna menyampaikan pesan-pesan kepada komunikan seefektif mungkin.
Desain grafis diterapkan dalam desain komunikasi dan fine art. Seperti jenis komunikasi lainnya, desain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan (mendesain) atau pun produk yang dihasilkan (desain/rancangan). Desain grafis pada awalnya diterapkan untuk media-media statis, seperti buku, majalah, dan brosur. Sebagai tambahan, sejalan dengan perkembangan zaman, desain grafis juga diterapkan dalam media elektronik - yang sering kali disebut sebagai "desain interaktif" (interactive design), atau "desain multimedia" (multimedia design')
Lapangan Kerja Desainer Komunikasi Visual
Seiring dengan berkembangnya jaman dewasa ini, lapangan kerja yang tersedia bagi seorang desainer komunikasi visual juga menjadi sangat luas. Beberapa aplikasi desain komunikasi visual antara lain sebagai berikut :
• Simbol, Logo, Majalah, Surat kabar
Berikut beberapa lapangan kerja seorang desainer komunikasi visual :
1. Periklanan
2. Studio Desain
3. Ilustrasi
4. Komputer Graphis
5. Foto
6. Percetakan

Jumat, 27 Juni 2008

link

link " http://www.layangan.com/asfik/assignments/imk/kde.html "

grafis-6

link "http://hematra-freevideo.blogspot.com/"
Menyoal aplikasi Grafis berbasis vector, sebenarnya masih ada aplikasi lain di luar sana. Yakni Adobe Freehand –sebelum diakusisi Adobe, sebelumnya bernama MacromediaFreehand--dan Adobe Illustrator, ini yang masuk kategori Standard Industri.,-- maksudnya industri skala besar semacam publishing, Advertising, pre-press industry, hingga packaging industry banyak memakainya.

Kalau anda bertanya, mengapa kita tidak memasukkan Indesign, Pagemaker, Canvas,Flash dan lain-lain ke jajaran ini? Subjective saya menjawab, memang aplikasi yang disebut terakhir dapat juga mengolah vector, tapi tidak native.Pun, saat awal maraknya perkembangan aplikasi grafis, ketiga aplikasi yang disebut pertamalah yang berjibaku mengembangkan teknik tersebut.

Bila mau jujur, baik Corel, Freehand dan Illustrator memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.Kalau Corel hubar-habir dengan special effect tapi minus di postscript, Freehand yang tidak memakan resource terlalu tinggi tapi minus effect, atau Illustrator yang unggul di postscript tapi sukar untuk design multipage.

Terlepas dari semua itu, untuk regional lokal, mengapa Corel Draw terlihat selalu tampil didepan? Untuk Bandung katakanlah, hampir setiap komputer arsenal perangnya adalah CorelDraw, bukan Freehand atau Illustrator. Sementara untuk Jakarta, justru terjadi kebalikan, entah dengan kota-kota lain di Indonesia.

Ada beberapa faktor yang terlihat sebagai penyebab, diantaranya :

* Penetrasi Komputer berbasis intel pada pasar yang lebih menyeruak dibanding komputer berbasis Apple. Dikarenakan pada awalnya komputer berbasis Intel/Amd lebih murah dibanding komputer berbasis Apple –kurang lebih 8:1— menyebabkan banyak aplikasi Coreldraw banyak terinstall, meski, kecepatan Corel pada intel dibanding Freehand/Iillustrator pada Apple jauh tertinggal.
* Banyaknya Praktisi/Pengajar yang berbasis Intel , dengan demikian materi yang dikuasai pun ya Corel itu tadi
* Banyaknya buku bahan ajar yang membahas corel, karena banyaknya instruktur/praktisi yang menguasai Corel, dengan sendirinya buku bahan ajar maupun interaktif yang banyak dibuat dan beredar ya Corel juga.

Dari sedikit pemaparan tadi tadap dipahami, mengapa Corel terlihat di depan meski bukan yang terbaik Tak ada salahnya kita juga mempelajari aplikasi grafis yang lain, dengan demikian salah satu bis menutup kekurangan yang lain.

Kalau pribadi saya ditanya, mana yang akan dipakai? Nomor satu saya akan pakai Freehand, karena saya memakai aplikasi ini dari versi 2. di tahun 1993 sampai sekarang versi 11.Pun, Biro cylinder making support Final Artwork dalam bentuk Freehand untuk pembuatan cylinder gravure juga untuk digital proofnya.Lalu kedua saya pilih Illustrator karena saya sudah lama juga memakai aplikasi ini meski tidak se-ekspert freehand, terutama untuk menggarap komprehensive illustrasi tunggal.Ketiga baru saya memakai Corel karena customer saya hampir 99% memakai program ini. Kalau Anda? (Bandung, Juli 2007, materi ini di muat pada blog suroso.com)

grafis-5

Saat Anda berencana untuk membuat gambar ataupun grafik professional, yang terlintas dalam benak Anda untuk membuatnya mungkin adalah dengan menggunakan aplikasi seperti Adobe Illustrator, Corel Draw ataupun Macromedia Freehand. Sebenarnya masih ada alternatif pilihan lain yang dapat Anda gunakan yaitu Canvas 8 (www.deneba.com)

Sama seperti aplikasi grafik professional lainnya, maka diperlukan banyak waktu untuk bisa membuat aplikasi ini familiar dengan kita. Apalagi bagi Anda yang bukan bekerja pada bidang desainer grafis - setidak-tidaknya tidak memiliki background untuk itu - maka penggunaan Canvas 8 maupun aplikasi grafik lainnya pasti akan terasa sulit. Hal ini bisa dimaklumi karena aplikasi ini memiliki cukup banyak tool-tool maupun fungsi-fungsi yang terkadang tidak kita mengerti penggunaan maupun fungsinya. Selain itu, cukup banyak istilah-istilah dalam bidang grafik yang perlu diketahui terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk terjun ke aplikasi perangkat grafis.

Antar muka Canvaas 8 tidak jauh beda bahkan hampir mirip dengan Adobe Illustrator, FreeHand maupun Corel Draw. Untuk mengakses tool yang sering digunakan Anda dapat menggunakan shortcut keyboard yang terdiri dari satu huruf. Ini tentunya cukup memudahkan tapi juga cukup menyulitkan untuk menghapalnya. Pada Canvas 8, untuk menggunakan warna, gradien, simbol vektor serta tekstur bitmap pada fill dan outline, dapat dilakukan dari palet Inks. Anda juga dapat menggunakan Pattern, untuk menggunakan pola bitmap 1-bit yang berguna untuk gambar teknik.

Peranti lunak grafis ini juga memiliki palet Ink Manager yang berguna untuk mengontrol semua warna. Hal ini memudahkan Anda saat mengakses RGB, CMYK, HSL dan Pantone. Lalu Anda juga dapat melakukan drag-and-drop warna yang sering digunakan untuk keperluan selanjutnya. Yang cukup menarik, hasil kerja Anda dapat disimpan pada file EXE, PDF dan SWF.

grafis-4

Bagi yang bingung untuk memulai usaha desain…

JENIS-JENIS USAHA DESAIN

Design Freelancer ( Desainer Lepas) /Independent Creative Services Terdiri dari individu atau kelompok yang memberikan layanan/konsultasi kreatif khusus (ex. desain, illustrasi, cw, web design, coorporate Id. , Branding) dengan melakukan networking dan out sourching.

Creative Boutique/ Graphic Production House Berbentuk perusahaan yang memberikan layanan kreatif, terutama dalam bidang graphic design. Bercirikan bekerja berdasarkan upah (design fee) , Ad Hoc basis, Purchasing Order (SPK).

Biro Iklan Skala Menengah / Ala Carte Advertising Agency Merupakan biro iklan yang secara relatif memberikan jenis-jenis layanan yang lengkap. (Mulai dari perencanaan strategi, konsep, pengembangan kreatif, media,etc. Meskipun demikian client diperkenankan untuk memilih salah saru layanan yang dibutuhkan. Biasa mengiuti pitching.

Biro Iklan Purna Layan Menyediakan full service, memberikan layanan secara komprehensive/lengkap. Layanan nya terdiri dari: Perencanaan strategi, pengembangan kreatif, produksi, media planning dan buying, riset, others marketing services, PR,exhibition, meeting, convention, EO,Sales Promotion, dan termasuk didalamnya direct marketing.

In House Agency Merupakan devisi khusus desain yang menjadi salah satu departemen dalam organisasi clientnya. In House Agency bisa juga dipisah menjadi entitas usaha yang mandiri/profit centre, terutama dalam melayani kebutuhan desain dan periklananan untuk perusahaannya.

Biro Iklan Desain/ Biro Iklan Rolodex Merupakan biro iklan kecil, dalam arti tanpa staff tetap. Personilna dapat membesar apabila order meningkat. Staffnya adalah para pemilik, yang biasanya profesional dan memiliki pekerjaan tetap. Dikenal dengan pekerjaan diluar jam kerja/ moonlighting.

Pialang Media (media broker/media buying services agency) Biro iklan yang mengkhususkan diri sebagai pembeli ruang dan waktu media. Bertindak sebagai perantara yang mempertemukan keperluan client dengan media. Pendapatan berupa komisi yang diberikan kepada pemilik media. Pialang media ini diperkirakan sangat berpotensi untuk membunuh profesi desainer.

Semoga berguna dan selamat berkreasi…

grafis-3

Prinsip-Prinsip Desain Grafis

Elemen-elemen dasar desain tidak dapat berdiri sendiri sebagai tujuan fungsi maupun estetika, karena semuanya merupakan pertalian yang saling berhubungan. Dalam desain diperlukan pengorganisasian semua elemen-elemen yang ada dalam satu kesatuan/ unit, sehingga desain dapat memberikan kenyamanan dan juga mempunyai jiwa sebagai wujud kedalaman estetika.

Prinsip-Prinsip Desain terdiri dari proporsi, keseimbangan, kontras, irama, dan kesatuan.

1) Proporsi

Proporsi adalah suatu perbandingan antara unsur-unsur/materi yang satu dengan yang lainnya yang berhubungan dengan ukuran dan bentuk bidang yang akan ditata. Sebuah proporsi dapat berhubungan dengan sebuah bidang. Pembuatan proporsi yang baik adalah suatu bentuk upaya untuk mencari perbandingan.

2) Keseimbangan

Keseimbangan sering disebut juga balance adalah suatu kesan serasi dan mantap dari unsur-unsur yang ditata secara tepat pada tempatnya.

3) Kontras

Prinsip kontras adalah menentukan unsur desain untuk menjadi prioritas yang ditonjolkan. Kontras dapat dicapai dengan mengubah ukuran, bentuk arah, warna, nada. Dalam suatu penampilan ada yang perlu ditonjolkan, kurang ditonjolkan, atau hanya sebagai latar belakang saja. Untuk membedakan penampilan ini, dapat dicapai dengan jalan menampilkan kekontrasan dari pembedaan unsur-unsur yang ditonjolkan.

4) Irama

Irama/ rytme adalah suatu pengulangan dari unsur-unsur yang ditampilkan, misalnya irama dari suatu pola. Desain akan kelihatan mempunyai nilai hakiki dari suatu peraturan unsur , bila mempunyai irama yang baik. Hubungan unsur-unsur desain melalui penerapan irama akan mempunyai lay-out yang mempunyai gaya, tertib, dan konsistensi yang baik. Irama selalu berhubungan dengan repetisi (pengulangan) baik bentuk, ukuran , arah, dan warna. Semuanya harus saling mendukung sehingga membentuk kesatuan/unity.

5) Kesatuan

Mengelompokan pertalian antara unsur-unsur desain dalam suatu ruang dengan membentuk irama penempatan, pengulangan adalah upaya mencapai kesatuan, atau lebih lanjut lagi dapat ditangkap dalam nilai kwalitasnya adalah kesatuan hubungan unsur-unsur. Menyambung desain yang terpisah agar menjadi satu dapat digunakan beberapa elemen, antaralain : dengan menggunakan garis, titik, teks, serta pengulangan warna.

grafis-2

LAPANGAN KERJA DESAINER KOMUNIKASI VISUAL

Seiring dengan berkembangnya jaman dewasa ini, lapangan kerja yang tersedia bagi seorang desainer komunikasi visual juga menjadi sangat luas. Beberapa aplikasi desain komunikasi visual antara lain sebagai berikut :

  • · Simbol
  • · Logo
  • · Majalah
  • · Surat kabar
  • · Periklanan
  • · 6. Katalog
  • · 7. Brosur
  • · Stationery (kop surat, amplop dan kartu nama)
  • · Poster
  • · Papan iklan (billboard)
  • · Promosi
  • · Kalender
  • · Kemasan
  • · dan lain-lain

designer

Dewasa ini, seorang desainer komunikasi visual tidak hanya berspesialisasi di salah satu bidang aplikasi. Contohnya, seorang desainer yang bekerja di sebuah periklanan, tidak akan hanya mendesain iklan untuk suatu produk saja, tetapi mungkin juga bertugas untuk mendesain kemasan, katalog dan logo dari produk tersebut.

Berikut beberapa lapangan kerja seorang desainer komunikasi visual :

1. Periklanan

  • ·. Desainer
  • ·. Pemasaran (Account Executive)
  • ·. Tenaga Kreatif (Creative Director)
  • ·. Produksi
  • ·. Penulis Naskah (Copywriter, Typesetter)
  • ·. Staf
  • ·. dan lain-lain

2. Studio Desain

  • ·. Desainer
  • ·. Pemasaran (Account Executive)
  • ·. Tenaga Kreatif (Creative Director)
  • ·. Produksi
  • ·. Penulis Naskah (Copywriter, Typesetter)
  • ·. Desainer Lepas (Freelance)
  • ·. Dan lain-lain

3. Ilustrasi

  • ·. Ilustrator
  • ·. Kartunis
  • ·. Animator
  • ·. dan lain-lain

4. Komputer Graphis

  • ·. Operator
  • ·. Komputer Ilustrator
  • ·. Desainer
  • ·. dan lain-lain

5. Foto

  • ·. Fotografer
  • ·. Pembuat Slides
  • ·. Operator Camera
  • ·. Pencetak
  • ·. dan lain-lain

6. Percetakan

  • · Printer
  • ·. Operator mesin cetak
  • ·. Produksi
  • ·. Typesetter
  • ·. dan lain-lain
Sesuai dengan situasi dan kondisi ekonomi sekarang ini, seorang desainer komunikasi visual dituntut untuk mampu “ber-multi fungsi”. Ia tidak hanya bertugas mendesain saja, namun kadangkala ia juga dituntut untuk dapat “menjual” hasil desainnya, mengawasi jalannya produksi suatu brosur atau iklan dan lain-lain Karena itu kemampuan dasar dan kemampuan menggunakan alat-alat canggih seperti komputer serta kemampuan untuk bersosialisasi (people skill), di samping kemampuan dan pengetahuan yang luas tentang desain itu sendiri adalah modal plus yang sangat menunjang karir seorang desainer komunikasi visual.

grafis-1

Desain grafis

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari

Artikel bertopik teknologi informasi ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel.
Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

Desain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan teks dan atau gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan. Seni desain grafis mencakup kemampuan kognitif dan keterampilan termasuk tipografi, pengolahan gambar, dan page layout. Desainer grafis menata tampilan huruf dan ruang komposisi untuk menciptakan sebuah rancangan yang efektif dan komunikatif. Desain grafis melingkupi segala bidang yang membutuhkan penerjemahan bahasa verbal menjadi perancangan secara visual terhadap teks dan gambar pada berbagai media publikasi guna menyampaikan pesan-pesan kepada komunikan seefektif mungkin.

Desain grafis diterapkan dalam desain komunikasi dan fine art. Seperti jenis komunikasi lainnya, desain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan (mendesain) atau pun produk yang dihasilkan (desain/rancangan). Desain grafis pada awalnya diterapkan untuk media-media statis, seperti buku, majalah, dan brosur. Sebagai tambahan, sejalan dengan perkembangan zaman, desain grafis juga diterapkan dalam media elektronik - yang sering kali disebut sebagai "desain interaktif" (interactive design), atau "desain multimedia" (multimedia design')

[sunting] Prinsip dan unsur desain

Unsur dalam desain grafis sama seperti unsur dasar dalam disiplin desain lainnya. Unsur-unsur tersebut (termasuk shape, bentuk (form), tekstur, garis, ruang, dan warna) membentuk prinsip-prinsip dasar desain visual. Prinsip-prinsip tersebut, seperti keseimbangan (balance), ritme (rhythm), tekanan (emphasis), proporsi ("proportion") dan kesatuan (unity), kemudian membentuk aspek struktural komposisi yang lebih luas.

[sunting] Peralatan desain grafis

Peralatan yang digunakan oleh desainer grafis adalah akal, mata, tangan, alat-alat tradisional (seperti pensil atau tinta), dan komputer. Sebuah konsep atau ide biasanya tidak dianggap sebagai sebuah desain sebelum direalisasikan atau dinyatakan dalam bentuk visual. Bagaimanapun, alat yang paling penting dan paling diperlukan dalam desain adalah akal. Pikiran yang kritis, observasional, kuantitif, dan analitik juga dibutuhkan untuk merancang dan merealisasikan ide tersebut. Pikiran yang kritis, observasional, kuantitatif dan analitik juga diperlukan untuk mengkomposisi sebuah desain.

Apabila sang pendesain hanya mengikuti sketsa, naskah atau instruksi (yang mungkin disediakan oleh sutradara kreatif) maka tidak bisa disebut sebagai desainer. Mata dan tangan sering dibantu dengan penggunaan alat tradisional atau fitur edit gambar digital. Pemilihan cara mengungkapkan ide yang tepat juga merupakan ketrampilan kunci dalam karya desain grafis, dan merupakan faktor penentu dalam perwujudan visualnya.

Pada pertengahan 1980, kedatangan desktop publishing serta pengenalan sejumlah aplikasi perangkat lunak grafis memperkenalkan satu generasi desainer pada manipulasi image dengan komputer dan penciptaan image 3D yang sebelumnya adalah merupakan kerja yang susah payah. Desain grafis dengan komputer memungkinkan perancang (desainer) untuk melihat efek dari layout atau perubahan tipografi dengan seketika tanpa menggunakan tinta atau pena, atau untuk mensimulasikan efek dari media tradisional tanpa perlu menuntut banyak ruang.

Pada umumnya komputer dianggap sebagai alat yang sangat diperlukan dalam industri desain grafis. Komputer dan aplikasi perangkat lunak umumnya dipandang, oleh para profesional kreatif, sebagai alat produksi yang lebih efektif dibandingkan dengan penggunaan metode tradisional. Akan tetapi, beberapa perancang grafis melanjutkan penggunaan alat manual dan tradisional dalam berkarya, seperti misalnya Milton Glaser

Ada perdebatan mengenai apakah komputer meningkatkan proses kreatif dalam desain grafis. Produksi yang cepat dari komputer memungkinkan para perancang grafis untuk mengeksplorasi banyak ide secara cepat dan lebih detail dari yang bisa dicapai dengan kerja goresan tangan atau potong-tempel pada kertas. Akan tetapi, dihadapkan pada pilihan yang tak terbatas semacam ini kadangkala tidak menghasilkan solusi desain yang terbaik dan kadang hanya membuat berputar-putar tanpa hasil yang jelas

Ide-ide baru seringkali datang dengan uji coba pada alat dan metode, baik itu media tradisional maupun digital. Beberapa perancang grafis profesional mengeksplorasi ide menggunakan pensil di atas kertas untuk menghindari keterbatasan komputer, memungkinkan mereka berpikir di luar kotak. Beberapa ide kreatif dari desain grafis diawali serta dikembangkan bahkan sampai mendekati hasil akhir dalam pikiran, sebelum diterapkan baik dengan metode tradisional maupun komputer. Ada juga yang pembentukan visualisasi terbantu dengan penggunaan komputer dengan kemampuan pembuatan gambar yang kompleks dan cepat.

Seorang perancang grafis bisa juga menggunakan sketsa untuk mengeksplorasi ide-ide yang kompleks secara cepat tanpa pecah konsentrasi karena masalah teknis dari perangkat lunak komputer. "Comp" ( istilah dalam desain grafis yang merujuk pada rancangan awal untuk diajukan pada klien, kependekan dari comprehensive layout), buatan tangan seringkali dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari sebuah ide desain grafis. Sketsa yang berupa thumbnail atau coretan-coretan rancangan kasar pada kertas bisa juga digunakan untuk menghasilkan ide dalam sebuah proses hybrida (gabungan antara penggunaan komputer dan goresan tangan). Proses hybrida semacam ini khususnya berguna pada pembuatan desain logo di mana masalah teknis dari perangkat lunak seringkali memecahkan konsentrasi. Proses hybrida juga dipakai untuk membebaskan kreativitas seseorang dalam pembuatan layout halaman atau pengembangan image. Seorang perancang grafis tradisional bisa juga mempekerjakan seniman produksi (production artist) yang mahir menggunakan komputer untuk mewujudkan ide dari sketsa yang dibuatnya.

Beberapa Software Dalam Desain Grafis


Perkembangan software tentunya akan menghasilkan gambar yang mempunyai nilai seni yang tinggi. Hal ini tentunya tidak terlepas dari penggunaan software. Ada beberapa software yang digunakan dalam hal desain grafis antara lain : 1. Adobe Photoshop 2. Adobe Illustrator 3. Adobe After Effect 4. AutoCad 5. Maya 4.5 6. CorelDraw 7. dll Dalam hal ini, untuk menghasilkan suatu gambar yang mempunyai nilai seni tinggi tidak sekedar pengguasaan software itu sendiri tetapi lebih cendrung kepada seni dan kreatifitas serta imajinasi dalam menuangkan ke dalam gambar tersebut

Minggu, 18 Mei 2008

Kode Etik Profesi IT

Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah : 1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain. 3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. 4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya. 7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya. 9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.

Haki Di Indonesia

Perlindungan Haki di Indonesia Ketiga Terburuk di Dunia
Hasil survei Business Software Alliance (BSA) pada 2005 menunjukkan, Indonesia menduduki posisi terburuk ketiga di dunia dalam perlindungan terhadap Hak-hak Kekayaan Intelektual (HaKI)."Buruknya perlindungan terhadap HaKI di Indonesia tercermin dari tingkat pembajakan perangkat lunak yang mencapai 87 persen dengan kerugian yang diderita sekitar 280 juta dolar AS," ujar License Complience Manager Microsoft Indonesia, Anti Suryaman, di Medan, Rabu (23/5).Dalam makalah yang disampaikan pada Radio Talkshow yang digelar dalam rangkaian Peringatan Hari HaKI Sedunia dan Peringatan Hari Jadi SmartFM Medan ke-11 dikatakannya bahwa hasil survei tahun 2006 menunjukkan perlindungan HaKI di Indonesia sedikit mengalami perbaikan.Peringkat perlindungan HaKI di Indonesia selama tahun 2006 tercatat pada posisi kedelapan dengan tingkat pembajakan sebesar 85 persen, namun dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan justru meningkat menjadi 350 juta dolar AS.Lebih jauh disebutkan bahwa tingkat pembajakan yang sangat tinggi menyebabkan perusahaan teknologi informasi (TI) tidak mendapat insentif untuk mengembangkan teknologi maupun investasi, sehingga pemain TI global yang diharapkan menanamkan modalnya di Indonesia justru lari ke negara lain.Negara tetangga seperti Malaysia, misalnya, mencatatkan kemajuan pesat di bidang perlindungan HaKI. Negara itu bahkan menciptakan sistem peradilan khusus untuk menangani kasus-kasus HaKI.Cina juga mengalokasikan anggaran untuk membeli piranti lunak legal bagi kantor-kantor pemerintahan dan mewajibkan semua PC yang dipasarkan untuk dilengkapi dengan sistem operasi yang legal.Filipina juga menggencarkan pemberantasan pembajakan, sehingga peringkatnya juga meningkat. Vietnam pun memberlakukan ketentuan HaKI yang tegas dan melakukan legalisasi piranti lunak di semua sektor pemerintahan."Dalam kacamata seperti itu, investor TI global melihat Indonesia jauh tertingal. Padahal, tanpa upaya serius dan berkelanjutan untuk melindungi HaKI, pemerintah Indonesia akan terlihat tidak bisa melakukan perlindungan terhadap HaKI sebagai salah satu komponen penting dalam menarik investasi," katanya.Pada bagian lain Anti Suryaman juga mengungkapkan bahwa International Intellectual Property Alliance (IIPA) pada Februari lalu merekomendasikan kepada United States Trade Representatif (USTR) agar status Indonesia berada pada posisi "wacth list" karena selama tahun 2006 dinilai telah tercipta banyak kemajuan dalam mengurangi tingkat pembajakan.Status yang diberikan kepada Indonesia itu lebih baik ketimbang status lima tahun lalu dimana IIPA merekomendasikan kepada USTR agar Indonesia ditempatkan pada posisi "priority watch list".Sehubungan dengan itu ia mengaku menyambut baik upaya serius pemerintah untuk terus menekan pembajakan melalui Tim Nasional HaKI sekaligus UU HaKI. "Kita berharap kedua perangkat ini bisa secara perlahan tapi pasti menekan angka kejahatan pembajakan hak kekayaan intelektual di Indonesia," ujarnya.Tantangan terbesar, menurut dia, adalah membangun kesadaran publik, mengingat tindakan pembajakan lebih disebabkan karena ketidaktahuan ketimbang kesengajaan."Jika ingin memberantas pembajakan HaKI dalam skala masif, maka pemerintah harus jadi pioner, tidak hanya dalam pengertian mengeluarkan peraturan dan kebijakan melalui perangkat hukum, tetapi yang paling utama adalah dengan menunjukkan kepada dunia luar bahwa pemerintah kita juga bersih dari barang-barang bajakan," katanya. [TMA, Ant] Sumber :Gatra.com

Ekslusifitas Profesi

Syarat keahlian untuk seuatu kerja profesional merupakan hal yang mutlak. Misalnya seorang profesional dalam pengelasan (welding), mestilah memiliki keahlian walding tersebut, yang bersangkutan harus memiliki pemahaman keilmuan (teoritis) dan penguasaan keahlian (praktis). Penguasaan keahlian (praktis), dapat diraih melalui suatu pelatihan terstruktur atau belajar langsung dalam suatu kerja nyata terbimbing (learning by doing). Pada beberapa kasus seseorang mencapai keahlian karena belajar dan mencoba sendiri (otodidak). Penilaian penguasaan keahlian, didasarkan pada kemampuan dalam melakukan kerja teknis. Hal ini lebih bersifat kasat mata dan dapat dinilai dari baik atau tidaknya hasil kerja yang dilakukan. Sedangkan untuk mendapatkan pemahaman teoritis, harus dilalui dalam suatu jenjang pendidikan formal sarjana. Pencapaian pemahaman teoritis mesti disahkan melalui serangkaian ujian yang diujikan oleh dosen atau guru besar. Pada tahap akhir jenjang pendidikan formal akan ditutup dengan suatu ujian umum yang bersifat komprehensif. Ijazah sarjana adalah bukti pengakuan (sertifikasi) terhadap pemahaman teoritis dari sebuah bidang ilmu. Didasarkan pada kenyataan tersebut, pemahaman keilmuan dan penguasaan keahlian dari seorang profesional mestinya hanya dapat diakui jika yang bersangkutan memiliki ijazah sarjana pada bidang profesi dan bukti keahlian berupa suatu daftar pengalaman praktis. Jika kita amati dunia kerja/profesi, terdapat beberapa profesi yang dengan ketat mempersyaratkan pemahaman kelimuan dan penguasaan keahlian, antara lain : - profesi dokter - profesi apoteker - profesi notariat - profesi akuntan Seorang mesti memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran dan kerja magang (co-ass) dalam suatu jangka waktu, untuk boleh menggunakan gelar dokter dan melakukan praktek kedokteran. Misalkan anda memiliki kemampuan dan keahlian dalam pengobatan, sampai kapanpun anda tidak akan pernah diizinkan menyatakan diri sebagai dokter, serta tidak berhak membuat pernyataan tentang status medis. Hal yang mirip juga berlaku pada profesi apoteker, notariat dan akuntan. Sekalipun anda memiliki kemampuan matematis dan kebisaan dalam melakukan audit dan penyusunan laporan keuangan, tapi anda tidak memiliki ijazah sarjana akuntansi, maka laporan keuangan yang anda susun tidak akan berarti apa-apa, misalnya dalam suatu proposal investasi. Perbankan hanya akan menerima laporan keuangan yang sudah diaudit dan disusun oleh suatu akuntan publik. Walaupun bagi seorang insinyur, masalah matematis keuangan dan tata laporannya bukanlah suatu yang terlalu sulit untuk diadaptasi, namun mereka tidak akan pernah diizinkan dan diakui sebagai akuntan. Walaupun dengan suatu persiapan mereka mungkin mampu melalui suatu ujian akuntan, namun kode etik profesi akuntan tidak akan mengizinkannya. Eklusifitas terhadap profesi dokter, akuntan, notariat, dan apoteker bersifat mutlak, sehingga mereka yang tidak memiliki ijazah; sarjana dokter, sarjana akuntansi, sarjana hukum dan sarjana farmasi; tidak dapat masuk kebidang profesi tersebut. Bagaimana dengan profesi IT (komputer)? Mestinya juga hanya diizinkan bagi sarjana komputer. Karena bagaimanapun juga profesional "lintas pagar" tidak memiliki pengakuan terhadap pemahaman teoritis. Sehingga tidak bisa dijamin bahwa aplikasi yang dibangun oleh profesional lintas pagar memiliki keandalan yang memadai. Barangkali suatu persyaratan untuk menjadi profesional IT/Komputer mesti disepakati oleh asosiasi sarjana komputer. Misalnya seorang profesional IT/Komputer harus memenuhi kriteria berikut :1. pamahaman keilmuan dasar dengan bukti Ijazah S1 teknologi informasi (IF, MIF, SK)2. penguasaan praktis :- bukti project personal multi platform- penguasaan tools (software, hardware, OS, DBMS, bahasa)- wajib kerja sarjanaAndaikan asosiasinya belum terbentuk, mungkin langkah awal yang harus segera dilakukan adalah membentuk asosiasi. Sehingga dimasa depan asosiasi dapat memperjuangkan persyaratan profesional IT/komputer yang berpihak kepada sarjana komputer.


Cerita mereka
Berikut adalah cerita dari seorang rekan sebut Mr. X yang berurusan Polisi sehubungan dengan masalah lisensi software :1. Jika kita telah mempunyai lisensi sebuah software bukan berarti kita terbebas dari masalah hukum. Masih banyak celah dan hal2 lain yang bisa menyeret kita.Saran Mr. X : Jika polisi telah datang ke perusahaan anda, anda harus respon dengan serius dan sesegera mungkin. Terserah mau cara legal atau non legal. Lebih cepat lebih baik. Makin lama "Cost" makin tinggi2. Penggandaan atau Copy/Clone dibolehkan sebatas Arsip. Jadi ternyata tidak semua penggandaan itu ilegal.3. Orang yang paling bertanggung jawab adalah yang menginstall software pada komputer tersebut. Karena sisanya owner atau perusahaan biasanya cuci tangan semua, kecuali anda punya bukti tertulis atau email dan lain-lain.4. Hukuman 7 tahun kurungan atau denda minimal 1 Jt n Max 5 Milyard5. Biasakan dari sekarang kita tidak asal install software, banyak kok yang Gratisan atau trial version jika terlanjur "windows minded".

Masa Depan Praktisi Dibidang IT

Perkembagan teknologi akhir-akhir ini akan semakin berkembang pesat, seperti halnya Profesi IT, Bagaimanakah Profesi IT masa depan nantinya?1. Profesional IT harus memiliki kemampuan Marketing. Ini memang harus dimiliki oleh seorang Profesional IT, mengapa demikian? Pekerjaan IT bukan hanya di bidang teknologi saja melainkan harus mampu mengelola suatu kegiatan organisasi yang kompleks. Untuk itu diperlukan suatu kemampuan atau keterampilan di luar kemampuan bidang teknologi. Sebut saja pemahaman tentang proses kegiatan manajemen, dimana manajemen ini adalah suatu proses pengorganisasian, Perencanaan, Pengelolaan, dan Pengawasan.Misalkan saja manager Marketing harus bisa menyusun strategi dalam memasarkan suatu produk. Oleh sebab itu seorang profesional IT dituntut untuk memiliki kemampuan ini agar dapat meningkatkan kualitas kerja yang lebih efisien. 2. Semua Orang Tanpa Latar Belakang Pendidikan IT dapat menjadi Profesional IT. Ini bisa saja terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Tanpa disadari harus mengikuti pola pekerjaan itu. Banyak orang dengan latar belakang pendidikan yang berbeda akhirnya terjun ke panggung teknologi walaupun hanya sedikit pengetahuan mengenai hal itu. Akhirnya pekerjaan itulah yang menuntut untuk mengusai bidamg teknologinya, dengan berbagai cara orang-orang akhirnya banyak mengikuti berbagai pendidikan IT untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya.3. Profesi IT yang dicari adalah Administrator System. Profesi IT ini memang banyak dicari oleh berbagai aktivitas organisasi sebab aktivisas utama dari Administrasi ini adalah Pengoperasian, Pengontrolan dan Pengoptimalan sistem. Administrator jaringan sistem, data bank, aplikasi mereka bertugas mengkorfirmasi, mengoperasikan, serta aplikasi perusahaan dan web. Tidak salah Administrator System ini sebagai profesi IT masa depan yang banyak dibidik oleh berbagai organisasi. ini karna profesi yang satu ini sangat spesialis di bidangnya, masing-masing Administrator memiliki keahlian serta aktivitas pekerjan yang sudah ditentukan sebelumnya. Dengan kata lain Administrator System inilah yang memengang kendali serta memonitoring semua aktivitas teknologi organisasi yang sedang berjalan.


Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik:
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
Menjaga kompentensi sebagai profesional.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
Menghormati perjanjian,persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Kode Etik Seorang Professional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak – pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

Generalism dan Specialism

Jurusan atau program studi yang diselenggarakan di perguruan tinggi, berdasarkan keterbukaan ilmu-ilmu yang dipelajarinya dapat dibedakan menjadi : - jurusan generalism- jurusan specialism Jurusan genaralism mempelajari banyak hal tapi hanya sedikit (secara umum), sebaliknya jurusan specialism mempelajari sedikit hal tapi banyak (secara dalam). Dalam bidang teknik termasuk dalam jurusan generalism adalah Teknik Industri. Jurusan ini mempelajari banyak hal yang berkaitan dengan ilmu-ilmu teknik, tapi tidak secara dalam. Kurikulum Teknik Industri mempelajari semua ilmu dasar teknik, sehingga lulusannya mengetahui banyak hal walaupun secara umum. Dalam bidang ekonomi termasuk jurusan generalism adalah jurusan manajemen, sedangkan jurusan Sistem Informasi adalah jurusan genaralism dalam bidang komputer. Pada mulanya (dahulu) lulusan jurusan generalism memiliki kesempatan kerja yang sangat luas, karena mereka dapat bekerja di berbagai bidang pekerjaan. Seorang lulusan Teknik Industri dapat bekerja di industri permesinan, industri elektrikal, telekomunikasi, industri kimia, konstruksi, dan juga di bidang ekonomi seperti perbankan, asuransi, dan lain-lain. Peluang yang sama kurang lebih didapatkan oleh lulusan manajemen dan sistem informasi. Sementara itu lulusan jurusan specialism memiliki lapangan yang lebih terbatas. Kelebihannya mereka memliki peluang menjadi spesialis dengan tingkat gaji yang relatif tinggi. Perkembangan ilmu dan teknologi telah menyebabkan bergesernya peluang tersebut. Karena mereka yang berada di jurusan specialism melengkapi juga kurikulumnya dengan ilmu manajerial dan materi "soft skill". Berbagai bidang yang sifatnya general dimasuki oleh lulusan dari berbagai jurusan. Ini diindikasikan oleh persyaratan jurusan yang sering dimuat dalam iklan lowongan kerja. Misalnya untuk posisi general affair akan terbuka bagi banyak jurusan, tidak sepesifik bagi lulusan Manajamen atau Teknik Industri. Sementara untuk lowongan pembukuan, hanya bagi lulusan Akuntansi. Specialism tersebut juga mulai disadari oleh para lulusan SMA/SMK, sehingga peminat jurusan generalism menurun sementara jurusan specialism meningkat.

RUU ITE

Upaya mengatasi penyimpangan yang sering dilakukan oleh para pengguna internet, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya :Tentang e-pornografi Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.--> Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliarSabotase/cracker Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.--> Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliarData Confidential & Privacy Pasal 22: (1)Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan--> Pidana enam bulan dan denda Rp 100 jutaNama DomainPasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)--> Pidana enam bulan atau denda Rp 100 jutaSabotase Instalasi NegaraPasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.Pasal 28 (1):Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.Pasal 30 ayat (3):Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.Pasal 33 ayat (2):Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.--> Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliarCracking Sistem NegaraPasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.--> Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliarHacker Sistem PerbankanPasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.Pasal 33 (1):Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.--> Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

Kode Etik Profesi bidang IT dan penyebab pelanggarannya

Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital
Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
KESADARAN HUKUMSoerjono Sokanto (1985)meyebutka bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :1. undang22. mentalitas aparat penegak hukum3. perilaku masyarakat4. sarana5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG2Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.