Minggu, 18 Mei 2008

Ekslusifitas Profesi

Syarat keahlian untuk seuatu kerja profesional merupakan hal yang mutlak. Misalnya seorang profesional dalam pengelasan (welding), mestilah memiliki keahlian walding tersebut, yang bersangkutan harus memiliki pemahaman keilmuan (teoritis) dan penguasaan keahlian (praktis). Penguasaan keahlian (praktis), dapat diraih melalui suatu pelatihan terstruktur atau belajar langsung dalam suatu kerja nyata terbimbing (learning by doing). Pada beberapa kasus seseorang mencapai keahlian karena belajar dan mencoba sendiri (otodidak). Penilaian penguasaan keahlian, didasarkan pada kemampuan dalam melakukan kerja teknis. Hal ini lebih bersifat kasat mata dan dapat dinilai dari baik atau tidaknya hasil kerja yang dilakukan. Sedangkan untuk mendapatkan pemahaman teoritis, harus dilalui dalam suatu jenjang pendidikan formal sarjana. Pencapaian pemahaman teoritis mesti disahkan melalui serangkaian ujian yang diujikan oleh dosen atau guru besar. Pada tahap akhir jenjang pendidikan formal akan ditutup dengan suatu ujian umum yang bersifat komprehensif. Ijazah sarjana adalah bukti pengakuan (sertifikasi) terhadap pemahaman teoritis dari sebuah bidang ilmu. Didasarkan pada kenyataan tersebut, pemahaman keilmuan dan penguasaan keahlian dari seorang profesional mestinya hanya dapat diakui jika yang bersangkutan memiliki ijazah sarjana pada bidang profesi dan bukti keahlian berupa suatu daftar pengalaman praktis. Jika kita amati dunia kerja/profesi, terdapat beberapa profesi yang dengan ketat mempersyaratkan pemahaman kelimuan dan penguasaan keahlian, antara lain : - profesi dokter - profesi apoteker - profesi notariat - profesi akuntan Seorang mesti memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran dan kerja magang (co-ass) dalam suatu jangka waktu, untuk boleh menggunakan gelar dokter dan melakukan praktek kedokteran. Misalkan anda memiliki kemampuan dan keahlian dalam pengobatan, sampai kapanpun anda tidak akan pernah diizinkan menyatakan diri sebagai dokter, serta tidak berhak membuat pernyataan tentang status medis. Hal yang mirip juga berlaku pada profesi apoteker, notariat dan akuntan. Sekalipun anda memiliki kemampuan matematis dan kebisaan dalam melakukan audit dan penyusunan laporan keuangan, tapi anda tidak memiliki ijazah sarjana akuntansi, maka laporan keuangan yang anda susun tidak akan berarti apa-apa, misalnya dalam suatu proposal investasi. Perbankan hanya akan menerima laporan keuangan yang sudah diaudit dan disusun oleh suatu akuntan publik. Walaupun bagi seorang insinyur, masalah matematis keuangan dan tata laporannya bukanlah suatu yang terlalu sulit untuk diadaptasi, namun mereka tidak akan pernah diizinkan dan diakui sebagai akuntan. Walaupun dengan suatu persiapan mereka mungkin mampu melalui suatu ujian akuntan, namun kode etik profesi akuntan tidak akan mengizinkannya. Eklusifitas terhadap profesi dokter, akuntan, notariat, dan apoteker bersifat mutlak, sehingga mereka yang tidak memiliki ijazah; sarjana dokter, sarjana akuntansi, sarjana hukum dan sarjana farmasi; tidak dapat masuk kebidang profesi tersebut. Bagaimana dengan profesi IT (komputer)? Mestinya juga hanya diizinkan bagi sarjana komputer. Karena bagaimanapun juga profesional "lintas pagar" tidak memiliki pengakuan terhadap pemahaman teoritis. Sehingga tidak bisa dijamin bahwa aplikasi yang dibangun oleh profesional lintas pagar memiliki keandalan yang memadai. Barangkali suatu persyaratan untuk menjadi profesional IT/Komputer mesti disepakati oleh asosiasi sarjana komputer. Misalnya seorang profesional IT/Komputer harus memenuhi kriteria berikut :1. pamahaman keilmuan dasar dengan bukti Ijazah S1 teknologi informasi (IF, MIF, SK)2. penguasaan praktis :- bukti project personal multi platform- penguasaan tools (software, hardware, OS, DBMS, bahasa)- wajib kerja sarjanaAndaikan asosiasinya belum terbentuk, mungkin langkah awal yang harus segera dilakukan adalah membentuk asosiasi. Sehingga dimasa depan asosiasi dapat memperjuangkan persyaratan profesional IT/komputer yang berpihak kepada sarjana komputer.


Cerita mereka
Berikut adalah cerita dari seorang rekan sebut Mr. X yang berurusan Polisi sehubungan dengan masalah lisensi software :1. Jika kita telah mempunyai lisensi sebuah software bukan berarti kita terbebas dari masalah hukum. Masih banyak celah dan hal2 lain yang bisa menyeret kita.Saran Mr. X : Jika polisi telah datang ke perusahaan anda, anda harus respon dengan serius dan sesegera mungkin. Terserah mau cara legal atau non legal. Lebih cepat lebih baik. Makin lama "Cost" makin tinggi2. Penggandaan atau Copy/Clone dibolehkan sebatas Arsip. Jadi ternyata tidak semua penggandaan itu ilegal.3. Orang yang paling bertanggung jawab adalah yang menginstall software pada komputer tersebut. Karena sisanya owner atau perusahaan biasanya cuci tangan semua, kecuali anda punya bukti tertulis atau email dan lain-lain.4. Hukuman 7 tahun kurungan atau denda minimal 1 Jt n Max 5 Milyard5. Biasakan dari sekarang kita tidak asal install software, banyak kok yang Gratisan atau trial version jika terlanjur "windows minded".

Masa Depan Praktisi Dibidang IT

Perkembagan teknologi akhir-akhir ini akan semakin berkembang pesat, seperti halnya Profesi IT, Bagaimanakah Profesi IT masa depan nantinya?1. Profesional IT harus memiliki kemampuan Marketing. Ini memang harus dimiliki oleh seorang Profesional IT, mengapa demikian? Pekerjaan IT bukan hanya di bidang teknologi saja melainkan harus mampu mengelola suatu kegiatan organisasi yang kompleks. Untuk itu diperlukan suatu kemampuan atau keterampilan di luar kemampuan bidang teknologi. Sebut saja pemahaman tentang proses kegiatan manajemen, dimana manajemen ini adalah suatu proses pengorganisasian, Perencanaan, Pengelolaan, dan Pengawasan.Misalkan saja manager Marketing harus bisa menyusun strategi dalam memasarkan suatu produk. Oleh sebab itu seorang profesional IT dituntut untuk memiliki kemampuan ini agar dapat meningkatkan kualitas kerja yang lebih efisien. 2. Semua Orang Tanpa Latar Belakang Pendidikan IT dapat menjadi Profesional IT. Ini bisa saja terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Tanpa disadari harus mengikuti pola pekerjaan itu. Banyak orang dengan latar belakang pendidikan yang berbeda akhirnya terjun ke panggung teknologi walaupun hanya sedikit pengetahuan mengenai hal itu. Akhirnya pekerjaan itulah yang menuntut untuk mengusai bidamg teknologinya, dengan berbagai cara orang-orang akhirnya banyak mengikuti berbagai pendidikan IT untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya.3. Profesi IT yang dicari adalah Administrator System. Profesi IT ini memang banyak dicari oleh berbagai aktivitas organisasi sebab aktivisas utama dari Administrasi ini adalah Pengoperasian, Pengontrolan dan Pengoptimalan sistem. Administrator jaringan sistem, data bank, aplikasi mereka bertugas mengkorfirmasi, mengoperasikan, serta aplikasi perusahaan dan web. Tidak salah Administrator System ini sebagai profesi IT masa depan yang banyak dibidik oleh berbagai organisasi. ini karna profesi yang satu ini sangat spesialis di bidangnya, masing-masing Administrator memiliki keahlian serta aktivitas pekerjan yang sudah ditentukan sebelumnya. Dengan kata lain Administrator System inilah yang memengang kendali serta memonitoring semua aktivitas teknologi organisasi yang sedang berjalan.


Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik:
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
Menjaga kompentensi sebagai profesional.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
Menghormati perjanjian,persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Kode Etik Seorang Professional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak – pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

Tidak ada komentar: