Minggu, 18 Mei 2008

Kode Etik Profesi IT

Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah : 1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain. 3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. 4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya. 7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya. 9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.

Haki Di Indonesia

Perlindungan Haki di Indonesia Ketiga Terburuk di Dunia
Hasil survei Business Software Alliance (BSA) pada 2005 menunjukkan, Indonesia menduduki posisi terburuk ketiga di dunia dalam perlindungan terhadap Hak-hak Kekayaan Intelektual (HaKI)."Buruknya perlindungan terhadap HaKI di Indonesia tercermin dari tingkat pembajakan perangkat lunak yang mencapai 87 persen dengan kerugian yang diderita sekitar 280 juta dolar AS," ujar License Complience Manager Microsoft Indonesia, Anti Suryaman, di Medan, Rabu (23/5).Dalam makalah yang disampaikan pada Radio Talkshow yang digelar dalam rangkaian Peringatan Hari HaKI Sedunia dan Peringatan Hari Jadi SmartFM Medan ke-11 dikatakannya bahwa hasil survei tahun 2006 menunjukkan perlindungan HaKI di Indonesia sedikit mengalami perbaikan.Peringkat perlindungan HaKI di Indonesia selama tahun 2006 tercatat pada posisi kedelapan dengan tingkat pembajakan sebesar 85 persen, namun dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan justru meningkat menjadi 350 juta dolar AS.Lebih jauh disebutkan bahwa tingkat pembajakan yang sangat tinggi menyebabkan perusahaan teknologi informasi (TI) tidak mendapat insentif untuk mengembangkan teknologi maupun investasi, sehingga pemain TI global yang diharapkan menanamkan modalnya di Indonesia justru lari ke negara lain.Negara tetangga seperti Malaysia, misalnya, mencatatkan kemajuan pesat di bidang perlindungan HaKI. Negara itu bahkan menciptakan sistem peradilan khusus untuk menangani kasus-kasus HaKI.Cina juga mengalokasikan anggaran untuk membeli piranti lunak legal bagi kantor-kantor pemerintahan dan mewajibkan semua PC yang dipasarkan untuk dilengkapi dengan sistem operasi yang legal.Filipina juga menggencarkan pemberantasan pembajakan, sehingga peringkatnya juga meningkat. Vietnam pun memberlakukan ketentuan HaKI yang tegas dan melakukan legalisasi piranti lunak di semua sektor pemerintahan."Dalam kacamata seperti itu, investor TI global melihat Indonesia jauh tertingal. Padahal, tanpa upaya serius dan berkelanjutan untuk melindungi HaKI, pemerintah Indonesia akan terlihat tidak bisa melakukan perlindungan terhadap HaKI sebagai salah satu komponen penting dalam menarik investasi," katanya.Pada bagian lain Anti Suryaman juga mengungkapkan bahwa International Intellectual Property Alliance (IIPA) pada Februari lalu merekomendasikan kepada United States Trade Representatif (USTR) agar status Indonesia berada pada posisi "wacth list" karena selama tahun 2006 dinilai telah tercipta banyak kemajuan dalam mengurangi tingkat pembajakan.Status yang diberikan kepada Indonesia itu lebih baik ketimbang status lima tahun lalu dimana IIPA merekomendasikan kepada USTR agar Indonesia ditempatkan pada posisi "priority watch list".Sehubungan dengan itu ia mengaku menyambut baik upaya serius pemerintah untuk terus menekan pembajakan melalui Tim Nasional HaKI sekaligus UU HaKI. "Kita berharap kedua perangkat ini bisa secara perlahan tapi pasti menekan angka kejahatan pembajakan hak kekayaan intelektual di Indonesia," ujarnya.Tantangan terbesar, menurut dia, adalah membangun kesadaran publik, mengingat tindakan pembajakan lebih disebabkan karena ketidaktahuan ketimbang kesengajaan."Jika ingin memberantas pembajakan HaKI dalam skala masif, maka pemerintah harus jadi pioner, tidak hanya dalam pengertian mengeluarkan peraturan dan kebijakan melalui perangkat hukum, tetapi yang paling utama adalah dengan menunjukkan kepada dunia luar bahwa pemerintah kita juga bersih dari barang-barang bajakan," katanya. [TMA, Ant] Sumber :Gatra.com

Ekslusifitas Profesi

Syarat keahlian untuk seuatu kerja profesional merupakan hal yang mutlak. Misalnya seorang profesional dalam pengelasan (welding), mestilah memiliki keahlian walding tersebut, yang bersangkutan harus memiliki pemahaman keilmuan (teoritis) dan penguasaan keahlian (praktis). Penguasaan keahlian (praktis), dapat diraih melalui suatu pelatihan terstruktur atau belajar langsung dalam suatu kerja nyata terbimbing (learning by doing). Pada beberapa kasus seseorang mencapai keahlian karena belajar dan mencoba sendiri (otodidak). Penilaian penguasaan keahlian, didasarkan pada kemampuan dalam melakukan kerja teknis. Hal ini lebih bersifat kasat mata dan dapat dinilai dari baik atau tidaknya hasil kerja yang dilakukan. Sedangkan untuk mendapatkan pemahaman teoritis, harus dilalui dalam suatu jenjang pendidikan formal sarjana. Pencapaian pemahaman teoritis mesti disahkan melalui serangkaian ujian yang diujikan oleh dosen atau guru besar. Pada tahap akhir jenjang pendidikan formal akan ditutup dengan suatu ujian umum yang bersifat komprehensif. Ijazah sarjana adalah bukti pengakuan (sertifikasi) terhadap pemahaman teoritis dari sebuah bidang ilmu. Didasarkan pada kenyataan tersebut, pemahaman keilmuan dan penguasaan keahlian dari seorang profesional mestinya hanya dapat diakui jika yang bersangkutan memiliki ijazah sarjana pada bidang profesi dan bukti keahlian berupa suatu daftar pengalaman praktis. Jika kita amati dunia kerja/profesi, terdapat beberapa profesi yang dengan ketat mempersyaratkan pemahaman kelimuan dan penguasaan keahlian, antara lain : - profesi dokter - profesi apoteker - profesi notariat - profesi akuntan Seorang mesti memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran dan kerja magang (co-ass) dalam suatu jangka waktu, untuk boleh menggunakan gelar dokter dan melakukan praktek kedokteran. Misalkan anda memiliki kemampuan dan keahlian dalam pengobatan, sampai kapanpun anda tidak akan pernah diizinkan menyatakan diri sebagai dokter, serta tidak berhak membuat pernyataan tentang status medis. Hal yang mirip juga berlaku pada profesi apoteker, notariat dan akuntan. Sekalipun anda memiliki kemampuan matematis dan kebisaan dalam melakukan audit dan penyusunan laporan keuangan, tapi anda tidak memiliki ijazah sarjana akuntansi, maka laporan keuangan yang anda susun tidak akan berarti apa-apa, misalnya dalam suatu proposal investasi. Perbankan hanya akan menerima laporan keuangan yang sudah diaudit dan disusun oleh suatu akuntan publik. Walaupun bagi seorang insinyur, masalah matematis keuangan dan tata laporannya bukanlah suatu yang terlalu sulit untuk diadaptasi, namun mereka tidak akan pernah diizinkan dan diakui sebagai akuntan. Walaupun dengan suatu persiapan mereka mungkin mampu melalui suatu ujian akuntan, namun kode etik profesi akuntan tidak akan mengizinkannya. Eklusifitas terhadap profesi dokter, akuntan, notariat, dan apoteker bersifat mutlak, sehingga mereka yang tidak memiliki ijazah; sarjana dokter, sarjana akuntansi, sarjana hukum dan sarjana farmasi; tidak dapat masuk kebidang profesi tersebut. Bagaimana dengan profesi IT (komputer)? Mestinya juga hanya diizinkan bagi sarjana komputer. Karena bagaimanapun juga profesional "lintas pagar" tidak memiliki pengakuan terhadap pemahaman teoritis. Sehingga tidak bisa dijamin bahwa aplikasi yang dibangun oleh profesional lintas pagar memiliki keandalan yang memadai. Barangkali suatu persyaratan untuk menjadi profesional IT/Komputer mesti disepakati oleh asosiasi sarjana komputer. Misalnya seorang profesional IT/Komputer harus memenuhi kriteria berikut :1. pamahaman keilmuan dasar dengan bukti Ijazah S1 teknologi informasi (IF, MIF, SK)2. penguasaan praktis :- bukti project personal multi platform- penguasaan tools (software, hardware, OS, DBMS, bahasa)- wajib kerja sarjanaAndaikan asosiasinya belum terbentuk, mungkin langkah awal yang harus segera dilakukan adalah membentuk asosiasi. Sehingga dimasa depan asosiasi dapat memperjuangkan persyaratan profesional IT/komputer yang berpihak kepada sarjana komputer.


Cerita mereka
Berikut adalah cerita dari seorang rekan sebut Mr. X yang berurusan Polisi sehubungan dengan masalah lisensi software :1. Jika kita telah mempunyai lisensi sebuah software bukan berarti kita terbebas dari masalah hukum. Masih banyak celah dan hal2 lain yang bisa menyeret kita.Saran Mr. X : Jika polisi telah datang ke perusahaan anda, anda harus respon dengan serius dan sesegera mungkin. Terserah mau cara legal atau non legal. Lebih cepat lebih baik. Makin lama "Cost" makin tinggi2. Penggandaan atau Copy/Clone dibolehkan sebatas Arsip. Jadi ternyata tidak semua penggandaan itu ilegal.3. Orang yang paling bertanggung jawab adalah yang menginstall software pada komputer tersebut. Karena sisanya owner atau perusahaan biasanya cuci tangan semua, kecuali anda punya bukti tertulis atau email dan lain-lain.4. Hukuman 7 tahun kurungan atau denda minimal 1 Jt n Max 5 Milyard5. Biasakan dari sekarang kita tidak asal install software, banyak kok yang Gratisan atau trial version jika terlanjur "windows minded".

Masa Depan Praktisi Dibidang IT

Perkembagan teknologi akhir-akhir ini akan semakin berkembang pesat, seperti halnya Profesi IT, Bagaimanakah Profesi IT masa depan nantinya?1. Profesional IT harus memiliki kemampuan Marketing. Ini memang harus dimiliki oleh seorang Profesional IT, mengapa demikian? Pekerjaan IT bukan hanya di bidang teknologi saja melainkan harus mampu mengelola suatu kegiatan organisasi yang kompleks. Untuk itu diperlukan suatu kemampuan atau keterampilan di luar kemampuan bidang teknologi. Sebut saja pemahaman tentang proses kegiatan manajemen, dimana manajemen ini adalah suatu proses pengorganisasian, Perencanaan, Pengelolaan, dan Pengawasan.Misalkan saja manager Marketing harus bisa menyusun strategi dalam memasarkan suatu produk. Oleh sebab itu seorang profesional IT dituntut untuk memiliki kemampuan ini agar dapat meningkatkan kualitas kerja yang lebih efisien. 2. Semua Orang Tanpa Latar Belakang Pendidikan IT dapat menjadi Profesional IT. Ini bisa saja terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Tanpa disadari harus mengikuti pola pekerjaan itu. Banyak orang dengan latar belakang pendidikan yang berbeda akhirnya terjun ke panggung teknologi walaupun hanya sedikit pengetahuan mengenai hal itu. Akhirnya pekerjaan itulah yang menuntut untuk mengusai bidamg teknologinya, dengan berbagai cara orang-orang akhirnya banyak mengikuti berbagai pendidikan IT untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya.3. Profesi IT yang dicari adalah Administrator System. Profesi IT ini memang banyak dicari oleh berbagai aktivitas organisasi sebab aktivisas utama dari Administrasi ini adalah Pengoperasian, Pengontrolan dan Pengoptimalan sistem. Administrator jaringan sistem, data bank, aplikasi mereka bertugas mengkorfirmasi, mengoperasikan, serta aplikasi perusahaan dan web. Tidak salah Administrator System ini sebagai profesi IT masa depan yang banyak dibidik oleh berbagai organisasi. ini karna profesi yang satu ini sangat spesialis di bidangnya, masing-masing Administrator memiliki keahlian serta aktivitas pekerjan yang sudah ditentukan sebelumnya. Dengan kata lain Administrator System inilah yang memengang kendali serta memonitoring semua aktivitas teknologi organisasi yang sedang berjalan.


Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik:
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
Menjaga kompentensi sebagai profesional.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
Menghormati perjanjian,persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Kode Etik Seorang Professional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak – pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

Generalism dan Specialism

Jurusan atau program studi yang diselenggarakan di perguruan tinggi, berdasarkan keterbukaan ilmu-ilmu yang dipelajarinya dapat dibedakan menjadi : - jurusan generalism- jurusan specialism Jurusan genaralism mempelajari banyak hal tapi hanya sedikit (secara umum), sebaliknya jurusan specialism mempelajari sedikit hal tapi banyak (secara dalam). Dalam bidang teknik termasuk dalam jurusan generalism adalah Teknik Industri. Jurusan ini mempelajari banyak hal yang berkaitan dengan ilmu-ilmu teknik, tapi tidak secara dalam. Kurikulum Teknik Industri mempelajari semua ilmu dasar teknik, sehingga lulusannya mengetahui banyak hal walaupun secara umum. Dalam bidang ekonomi termasuk jurusan generalism adalah jurusan manajemen, sedangkan jurusan Sistem Informasi adalah jurusan genaralism dalam bidang komputer. Pada mulanya (dahulu) lulusan jurusan generalism memiliki kesempatan kerja yang sangat luas, karena mereka dapat bekerja di berbagai bidang pekerjaan. Seorang lulusan Teknik Industri dapat bekerja di industri permesinan, industri elektrikal, telekomunikasi, industri kimia, konstruksi, dan juga di bidang ekonomi seperti perbankan, asuransi, dan lain-lain. Peluang yang sama kurang lebih didapatkan oleh lulusan manajemen dan sistem informasi. Sementara itu lulusan jurusan specialism memiliki lapangan yang lebih terbatas. Kelebihannya mereka memliki peluang menjadi spesialis dengan tingkat gaji yang relatif tinggi. Perkembangan ilmu dan teknologi telah menyebabkan bergesernya peluang tersebut. Karena mereka yang berada di jurusan specialism melengkapi juga kurikulumnya dengan ilmu manajerial dan materi "soft skill". Berbagai bidang yang sifatnya general dimasuki oleh lulusan dari berbagai jurusan. Ini diindikasikan oleh persyaratan jurusan yang sering dimuat dalam iklan lowongan kerja. Misalnya untuk posisi general affair akan terbuka bagi banyak jurusan, tidak sepesifik bagi lulusan Manajamen atau Teknik Industri. Sementara untuk lowongan pembukuan, hanya bagi lulusan Akuntansi. Specialism tersebut juga mulai disadari oleh para lulusan SMA/SMK, sehingga peminat jurusan generalism menurun sementara jurusan specialism meningkat.

RUU ITE

Upaya mengatasi penyimpangan yang sering dilakukan oleh para pengguna internet, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya :Tentang e-pornografi Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.--> Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliarSabotase/cracker Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.--> Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliarData Confidential & Privacy Pasal 22: (1)Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan--> Pidana enam bulan dan denda Rp 100 jutaNama DomainPasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)--> Pidana enam bulan atau denda Rp 100 jutaSabotase Instalasi NegaraPasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.Pasal 28 (1):Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.Pasal 30 ayat (3):Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.Pasal 33 ayat (2):Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.--> Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliarCracking Sistem NegaraPasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.--> Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliarHacker Sistem PerbankanPasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.Pasal 33 (1):Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.--> Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

Kode Etik Profesi bidang IT dan penyebab pelanggarannya

Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital
Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
KESADARAN HUKUMSoerjono Sokanto (1985)meyebutka bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :1. undang22. mentalitas aparat penegak hukum3. perilaku masyarakat4. sarana5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG2Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.